KIP Tetapkan 6 Pasang Calon Gubernur Aceh

Keenam pasangan ini memenuhi syarat seperti administrasi, tes mengaji, tes kesehatan, termasuk syarat dukungan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Okt 2016, 09:37 WIB
Pendaftaran pasangan calon Cagub dan Cawagub Aceh di KIP Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Windy Phagta)

Liputan6.com, Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sebagai peserta Pilkada 2017.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh serta tim sukses pasangan calon.

"Enam pasangan yang mendaftar September lalu semuanya ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. Dalam penetapannya, tidak ada keberatan dari para pihak," kata Ridwan Hadi di Banda Aceh, Selasa (25/10/2016).

Adapun enam pasangan calon tersebut yakni Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali yang didukung Partai Nasdem, Partai Golkar, serta beberapa partai lainnya.

Kemudian, pasangan independen yang resmi ditetapkan adalah Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab, Zaini Abdullah dan Nasaruddi, Zakaria Saman dan T Alaidinsyah.

Serta Muzakir Manaf dan TA Khalid yang diusung Partai Aceh, Partai Gerindra dan sejumlah partai lainnya. Kemudian, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA), PKB, dan PDA.

Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa semua persyaratan seperti administrasi, tes mengaji, tes kesehatan, termasuk syarat dukungan.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, semua pasangan calon memenuhi syarat. Maka, dengan demikian semua pasangan calon bisa ditetapkan sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh.

"Setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, selanjutnya akan ditetapkan nomor urut pasangan calon. Jadwal penetapan pasangan calon pada 25 Oktober," kata Ridwan Hadi, seperti dikutip dari Antara.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya