Liputan6.com, Papua - Enam dari 11 kabupaten dan kota di Papua yang melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2017 akan menggunakan sistem tradisional. Yaitu dengan memanfaatkan tas tradisional atau noken menggantikan kotak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoy mengatakan, ada enam kabupaten yang menggunakan sistem noken. Yakni Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga dan Dogiay.
Advertisement
Sementara sisanya tetap memakai sistem kotak suara, yakni pemilih langsung mendatangi dan menyalurkan suaranya ke TPS.
"Di Kabupaten Puncak Jaya tercatat delapan TPS yang ada di Distrik Mulia tidak menggunakan sistem noken," kata Arisoy di Jayapura, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, ia menyatakan, di Papua ada juga masyarakat yang menerapkan sistem ikat. Namun, sistem itu masih menunggu regulasi yang saat ini masih digodog soal bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
"KPU sudah memetakan kawasan mana yang akan menggunakan sistem noken, ikat atau pencoblosan langsung," kata Arisoy.
Tercatat ada 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada di Papua, yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Kepulauan Yapen, Nduga, Tolikara, Dogiay, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Intan Jaya dan Kabupaten Sarmi.
Pilkada akan dilakukan serentak pada 15 Februari 2017.