Lahan Basah Perkara Narkoba

Kasus pemerasan dan rekayasa narkotika terus berulang. Bahkan modus yang digunakan kian beragam.

oleh Hanz Jimenez SalimMuslim AR diperbarui 25 Okt 2016, 11:00 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kali Polri mengungkap praktik culas anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam praktik penegakan hukum narkotika. Beragam modus digunakan para polisi nakal untuk dapat mengeruk keuntungan pribadi di balik kasus narkoba yang ditanganinya.

Kasus yang mencuat adalah dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP KPS di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Dia diduga memeras seorang bandar bernama Akiong sebesar Rp 688 juta.

KPS adalah perwira menengah yang pernah dua kali mendapat penghargaan, yaitu saat dia bertugas di lingkungan Reserse Narkoba di Polda Metro Jaya dan terakhir saat dia mengungkap pabrik narkoba yang berjaringan dengan Freddy Budiman.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya, memeriksa pamen berinisial KPS.

"Nanti akan saya berikan langkah-langkah. Prinsipnya kalau ada laporan seperti itu saya akan print (laporan) dan minta untuk Propam mendalami melakukan pemeriksaan. Dan kalau memang ada kode etik yang dilanggar, ya kode etik, kalau ada pidana ya kita pidanakan," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Sebelumnya, rekan satu atap KPS, Pentus Napitu, sudah divonis penjara 4 tahun 8 bulan. Dia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras dan merekayasa kasus narkotika terhadap pemilik diskotek di Bandung.

Tidak tanggung-tanggung, Pentus memeras korbannya sebesar Rp 5 miliar. Polisi menyita US$ 80 ribu dan 40 kilogram emas. Polisi juga menyita satu unit mobil SUV yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.

April 2016, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap karana laporan pemerasan. Hasil penyelidikan, dia meminta Rp 8 miliar kepada korbannya agar kasus tidak bergulir ke meja hijau.

Di tingkat unit terkecil, perkara kasus narkoba juga menjadi lahan basah guna mengeruk keuntungan pribadi.


Modus Lama

Pada Juni 2016, seorang polisi dari Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir (36) ditangkap lantaran kasus pemerasan kepada para pengunjung diskotek. Mereka ditangkap saat berada Hotel Trend kamar nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa 7 Juni 2016.

Modusnya, korban dituduh menyalahgunakan narkoba dan diperas agar kasusnya tidak berlanjut ke persidangan.

Kasus lain yang terungkap adalah pada Juli 2016, seorang anggota Polsek Cempaka Putih yang memeras pegawai Mahkamah Agung.

Sigit, pegawai MA, yang juga berprofesi sebagai pengemudi Go-jek itu, diperdayai polisi dengan menuduhnya sebagai kurir narkoba. Sigit dipaksa menyerahkan sepeda motor, handphone, dompet dan segala yang ia punya.

"Pelaku mengaku sebagai polisi yang sudah lama mengintai korban, dan menuduh korban sebagai kurir narkoba," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi pada Liputan6.com, Selasa 12 Juli 2016.

Aksi tipu-tipu dan pemerasan lainnya terungkap pada pertengahan Oktober 2016. Seorang anggota polisi Polsek Gambir dengan pangkat perwira pertama Iptu S ditangkap lantaran adanya laporan kongkalikong perwira tersebut dengan korbannya.

"Timsus mendapat informasi bahwa terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu 19 Oktober 2016.

Timsus dari Bidpropam Polda Metro Jaya pun melakukan observasi ke Polsek Metro Gambir pada Senin 17 Oktober 2016. Namun, transaksi batal dilakukan lantaran pihak keluarga tersangka keberatan atas permintaan uang tebusan sebesar itu.

"Pihak keluarga hanya menyanggupi apabila Rp 100 juta," jelas Awi.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akhirnya dibebaskan pada Selasa 18 Oktober kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Anto dibebaskan tanpa melalui pemeriksaan secara prosedural.

Atas tindakan itu, timsum dari Bidpropam Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Iptu S di ruangannya. "Timsus melakukan OTT dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," ucap Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya