Polisi bersenjata lengkap menjaga mobil yang membawa mantan bankir Inggris, Rurik Jutting memasuki Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Tiongkok, Selasa (25/10). Rurik didakwa atas pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong. (Reuters/Bobby Yip)
Seorang polisi mengarahkan mobil penjara yang membawa Rurik Jutting ke Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Selasa (25/10). Jutting didakwa atas pembunuhan WNI di Hong Kong, SM dari Jawa Tengah dan JL dari Sulawesi pada tahun 2014. (Reuters/Bobby Yip)
Polisi bersenjata lengkap menjaga ketat saat mobil yang membawa Rurik Jutting ke Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Tiongkok (24/10). Jutting mengaku menyiksa korbannya selama tiga hari dan merekam aksinya. (Reuters/Bobby Yip)
Pengacara Rurik Jutting, Michael Vidler (kanan) saat ingin mendampingi Jutting pada sidang di Pengadilan Tinggi, Hongkong, Senin (24/10). Rurik di dakwa atas pembunuhan dua waga negara Indonesia di Hong Kong. (Reuters/Bobby Yip)
Polisi lalu lintas memblokir jalan saat iring-iringan mobil tahanan membawa terdakwa Rurik Jutting ke Pengadilan Tinggi Hong Kong, Selasa (25/10). (Reuters/Bobby Yip)