Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak khawatir dengan pengesahan APBD yang akan dilaksanakan oleh pelaksana tugas gubernur (plt). Sebab dalam menjalankan tugasnya, pelaksana tugas gubernur tetap harus berpedoman pada aturan yang ada.
"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Soni adalah salah satu dari dua calon plt yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan Ahok selama cuti kampanye selama empat bulan.
Menurut Soni, Ahok tak perlu khawatir sebab ada beberapa aturan yang menjadi acuan seorang plt dalam membahas APBD. Pertama, ada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan penetapan plafon sementara oleh kepala daerah dan DPR.
"Itu acuan utama plt dan tidak boleh keluar dari aturan itu," ujar dia.
Kemudian, kata Soni, bila plt mengalami kesulitan dan ketidakjelasan soal pembahasan APBD, maka dimungkinkan untuk berkonsultasi dengan calon petahana. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan program.
Kemudian, seluruh program dalam APBD akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri sebelum disahkan. Lalu ada pula kontrol dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah selama pembahasan APBD.
Tak hanya itu, dalam pembahasan APBD juga ada kontrol profesional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kesinambungan program Ahok.
"Ada juga kontrol sosial. Kalau Ahok ke utara, plt ke timur ya bisa dikomentari banyak orang," kata dia.
"Tugas plt mencegah kekosongan. Jangan khawatir, semua program akan berjalan," tandas Soni.