Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan 13 paket kebijakan ekonomi. Tujuan adanya paket ekonomi di antaranya ialah mempermudah kegiatan usaha di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemerintah berniat memperbaiki 204 regulasi pada 13 paket kebijakan ekonomi. Dia mengatakan, dari 204 regulasi sebanyak 202 regulasi sudah rampung.
"Dari paket 1 ke 13 itu, kita menerbitkan 204 regulasi. Memperbaiki sebetulnya, bukan menerbitkan. Menyederhanakan 204 regulasi. Dari 204 itu, 202 sudah keluar dan selesai. Jadi itu 99 persen," kata dia dalam acara Sosialisasi Pencapaian 2 Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dalam paket kebijakan ekonomi sebenarnya sudah termuat rangkaian kemudahan berusaha. Hal tersebut dapat dilihat dari penyederhanaan izin investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Isinya sebetulnya kalau dalam logika ease of doing bussiness itu mulai bagaimana kita memulai usaha. Kalau mau memulai usaha itu investasi dulu. Dan investasi itu yang pertama kami deregulasi. Di BKPM ada perizinan 3 jam untuk 7 atau 8 izin sekaligus. Dan itu ada di lapangan silakan dicek," jelas dia.
Darmin melanjutkan, tidak hanya dalam kegiatan investasi, paket kebijakan ekonomi juga memuat upaya pemerintah mendorong kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan upaya meningkatkan perdagangan.
"Kemudian selain investasi, tentu kuncinya memulai usaha. Memperoleh izin usaha dan dalam prosesnya ada persoalan izin membangun, amdal, apa yang lainnya. Kalau Anda lihat sampai nanti ke UKM mendorong masyarakat berpenghasilan rendah sampai kepada ekspor. Kalau Anda urut ada dalam rangkaian itu. Dan itu rangkaian bisnis di setiap negara," jelas dia. (Amd/Gdn)