'Regulasi Kemkominfo Harus Punya Roadmap'

Regulasi terkait sektor telekomunikasi informatika/telematika di Indonesia sebaiknya ditata dengan pembuatan roadmap yang jelas

oleh Muhammad Sufyan Abdurrahman diperbarui 25 Okt 2016, 12:53 WIB
Ketua FAST Ahmad Nugraha saat menjadi moderator dalam seminar "Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi" di Telkom University, Bandung

Liputan6.com, Bandung - Regulasi terkait sektor telekomunikasi informatika/telematika di Indonesia sebaiknya ditata dengan pembuatan peta jalan (roadmap) yang jelas.

Nachwan Mufti, akademisi Teknik Elektro Telkom University mengatakan, dirinya merekomendasikan perlunya penataan regulasi dituangkan dalam bentuk roadmap regulasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM).

Dengan begitu, pemerintah dapat memegang kendali penuh terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarakat, sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi.

"Roadmap regulasi ini perlu karena peraturan yang berlaku di Indonesia memiliki hierarki berjenjang, terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap regulasi tidak dapat saling bertentangan," katanya di Bandung, belum lama ini.

Menurut dia, perkembangan teknologi telekomunikasi tidak dapat dihindari yakni vendor telekomunikasi berlomba-lomba memboyong teknologi teranyar mereka ke Indonesia dan merayu operator telematika segera menggunakan teknologi tersebut.

Fenomena itu menjadi peluang dan tantangan telekomunikasi nasional dalam era efisiensi industri dan globalisasi, mengingat perkembangan teknologi telekomunikasi yang cepat tidak dibarengi perubahan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

 "Karenanya, peran pemerintah sangat dinanti pelaku industri telekomunikasi melalui regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Di sisi lain, kita sebagai akademisi harus berkontribusi dalam riset dan sumbang pemikiran terkait roadmap regulasi tersebut," katanya.

Moderator seminar, yang juga praktisi telematika Ahmad Nugraha Rahmat menambahkan, kedaulatan telematika menjadi kian vital di era konvergensi digital saat ini.

"Bahkan muncul anekdot, saking pentingnya dan tingginya risiko, jabatan Menteri Pertahanan harus rangkap jabatan Menkominfo karena demikian tingginya serangan siber dan sengketa informasi ke depannya," ujar Ketua Forum Alumni Universitas Telkom (FAST) ini.

Menurut Ahmad, penataan yang lebih substansial diperlukan karena Presiden Jokowi sudah menegaskan jika industri telematika akan jadi key enabler seluruh industri menuju visi pemerintah jadikan Indonesia sebagai digital economy country di tahun 2020.

Karenanya, diperlukan percepatan revisi UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi yang sudah berumur 17 tahun dan dinilai sudah kurang mengakomodir perkembangan terkini pada industri tersebut, sehingga revisi UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dapat memberikan kepastian investasi bagi pelaku industri telekomunikasi.

Apalagi, kata Ahmad, di sisi lain revisi UU 36/1999 sudah mulai diwacanakan dari tahun 2009 yang lalu, sehingga harus segera didorong ke DPR RI agar menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

"Jika perubahan regulasi dilakukan parsial, baik revisi PP/PM sebagai regulasi transisi, dikhawatirkan terjadi tumpah tindih pengaturan yang membuat pelaku industri telekomunikasi kebingungan. Belum dengan potensi muatan materi PP/PM yang bertentangan dengan muatan materi dalam UU 36/1999 yang masih berlaku," pungkasnya.

(Msu/Isk)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya