Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon kepala daerah di seluruh daerah peserta Pilkada Serentak 2017. Pengawalan Polri terhadap para calon kepala daerah pun sudah mulai diberlakukan.
"Jadi saat sudah ditetapkan maka hari itu juga langsung ada pengawalan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, tiap kepala daerah dan pasangannya akan dikawal oleh 30 polisi. Pengawalan itu terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain pengawalan pribadi dan pengawalan di jalan raya.
Namun, dia menambahkan, pengawalan yang diberikan Polri bersifat fleksibel, dan tergantung keinginan para calon kepala daerah. Yang terpenting, permintaan seperti itu harus terlebih dahulu dikoordinasikan ke kepala kepolisian daerah setempat.
"Misalnya ada pengawalan yang tidak ingin terlalu menonjol, terlalu ketat, dengan alasan ingin lebih dekat dengan masyarakat. Itu akan dikoordinasikan yang terpenting keamanan ditujukan untuk memproteksi dari segala macam ancaman dan bahaya," tandas Boy.