Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri tengah menggodok aplikasi E-Tilang. Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto meyakini aplikasi untuk menindak pelanggar lalu lintas ini, dapat menekan praktik pungutan liar (pungli) di instansi tersebut.
"Ya bisa (tekan pungli). Kita dibantu teman-teman pengadilan dan kejaksaan kita putus mata rantainya," tutur Agung Budi di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Untuk itu, pihaknya sedang berupaya merampungkan sistem tersebut. Pelatihan menggunakan aplikasi itu pun digalakkan dengan mengundang perwakilan 64 polres dari seluruh Indonesia.
"Ke depan kita akan melaksanakan rapat lagi. Jadi sistemnya model tiket sistem. Kita rapatkan sesuai undang-undang kan harus ada acaranya," Agung menjelaskan.
"Mereka kita latih. Sampai besok mereka di sini dan dilatih dua hari baru pulang. Kita juga koordinasi dengan teman-teman pengadilan, kejaksaan, dan perbankan," lanjut dia.
Menurut dia, meski Polri bakal menerapkan e-tilang, pihaknya tidak menutup penggunaan cara lama dalam menindak pelanggar lalu lintas. Namun, aplikasi tersebut tentunya lebih memudahkan masyarakat yang melanggar aturan berkendara dalam perjalanan jauh.
"Kita memang masih tampung yang manual. Kita beri juga kesempatan bagi yang bepergian jauh dan ternyata melakukan pelanggaran hukum, jadi ada fasilitas itu. Tanpa harus bersentuhan langsung dengan polisi bisa langsung," ucap Agung Budi.