Liputan6.com, Jakarta Tak ada yang bisa memprediksi kapan seseorang bisa mengalami patah hati. Tapi dampak patah hati tak bisa disepelekan. Sebuah studi bahkan pernah mengungkap, patah hati bisa memicu gangguan irama jantung (atrial fibrillation). Selain itu, yang bersangkutan juga bisa menderita gangguan psikologis bila sulit "move on".
Lantas, bila hal ini terjadi apa keluhan ini bisa diperiksakan ke layanan kesehatan dan ditanggung BPJS Kesehatan?
Advertisement
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, segala gangguan kesehatan akibat patah hati bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Dijamin dong, apakah dia sakit kepala, demam, depresi bahkan kadang-kadang mengganggu psikologisnya, semua itu bisa ditanggung," katanya saat ditemui Liputan6.com di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (25/'10/2016).
Patah hati, kata Irfan, memang bisa menyebabkan beberapa masalah kesehatan. Apalagi bila orang tersebut terlarut-larut dengan kondisinya dan selalu memikirkan pasangannya, akibatnya dia tidak mau makan dan sakit.
"Pasti dokter membantu, tapi tergantung penegakan diagnosisnya nanti apa, diserahkan ke dokter," ujarnya.