Menaker: PP 78 Beri Kepastian Kenaikan Upah bagi Semua Pihak

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 terdapat perhitungan kenaikan UMP yang ikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Okt 2016, 15:01 WIB
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 terdapat perhitungan kenaikan UMP yang ikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 Tahun 2015 membawa keuntungan bagi semua pihak. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Hanif menyatakan, pertama melalui PP ini, ada kepastian besaran kenaikan upah bagi para pekerja setiap tahunnya. Dengan demikian, para pekerja diharapkan tidak perlu khawatir jika upah minimum tidak naik.

"Bagi para pekerja, ini menyangkut kenaikan upah setiap tahun. ‎Jadi tiap tahun pasti ada kenaikan upah, ini pasti," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Kedua, adanya PP ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Ada kepastian kenaikan upah ini membuat pelaku usaha lebih mudah dalam menyusun rencana kerja dan biaya perusahaan dalam 1 tahun ke depan.

"Kepastian bagi dunia usaha, kenaikan upah setiap tahun bersifat wajib. Dengan ini, adanya dua kepastian (pekerja dan pelaku usaha)," kata dia.

Ketiga, adanya PP ini juga memberikan akan memberikan kepastian ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para calon tenaga kerja. Sebab, dengan kepastian perhitungan kenaikan UMP, maka akan mendorong pertumbuhan industri sehingga akan terbuka lebih banyak lapangan kerja.

‎"Dan kepastian bagi calon tenaga kerja. Ini membuat dunia usaha tumbuh, industri bisa bergerak sehingga kesempatan kerja semakin baik. Kehadiran kita memastikan PP 78 ini kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya