Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima Amanat Presiden (Ampres) dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah pada Jumat, 21 Oktober lalu. Dalam draf RUU Pemilu tersebut salah satunya disebut bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen.
Fraksi Partai Nasdem pun bereaksi atas penetapan PT dalam RUU Pemilu tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate mengusulkan agar PT tersebut dinaikkan menjadi 7 persen.
Advertisement
"Nasdem mengusulkan kenaikan PT dari 3,5 persen menjadi 7 persen. Kami akan perjuangkan agar PT tersebut bisa disepakati pada RUU Pemilu," ungkap Johnny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.
Dia menilai, restrukturisasi dan partai politik di DPR menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Menurut dia, kenaikan PT akan lebih menyederhanakan jumlah fraksi DPR secara konstitusional dan natural sesuai pilihan konstituen.
"Perubahan ini harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum PT tersebut sedini mungkin," tutur dia.
Partai Nasdem, ujar Johny, akan mengajak serta fraksi lainnya dan meyakinkan mereka bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada Pemilu Legislastif tahun 2019.
"Pilihan alternatif bisa diatasi melalui mekanisme PT fraksi di mana setiap suara dihitung dan dikonversi menjadi kursi," pungkas Johnny.