Liputan6.com, Jakarta - Bisa dibilang ini merupakan hukuman penjara paling lama di dunia dalam sejarah Makhamah Agung Fresno, California, Amerika Serikat. Seorang pria dihukum 1.503 tahun penjara karena memperkosa putri kandungnya dalam jangka waktu 4 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Rene Lopez (41) terbukti menyerang secara seksual putrinya sebanyak 2 atau 3 kali seminggu. Hukuman tersebut dituntut oleh jaksa Nicole Galstan dan disepakati oleh hakim Edward Sarkisian Jr.
Lebih lanjut, hakim menuturkan kalau Lopez mengambil keuntungan dari posisinya sebagai kepala rumah tangga. Dan tentu saja, apa yang ia lakukan merupakan bahaya serius bagi masyarakat karena dia melakukannya dalam keadaan sadar.
Hakim juga memaparkan bahwa Lopez sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah. Malahan, tidak hanya menyalahkan putrinya sendiri atas apa yang ia lakukan, ia juga menolak mengakui kejahatannya.
Melansir dari Vagabomb, Rabu (26/10/2016), korban yang berusia 23 tahun awalnya dilecehkan oleh salah seorang teman keluarga. Alih-alih melindungi putrinya, sang ayah malah memanfaatkan momen tersebut untuk menggunakan putrinya sebagai pemenuhan kebutuhan seksual.
"Saat ayah saya melecehkan saya, saya masih muda. Saya tak punya kekuatan, tak ada suara. Saya tak berdaya," tutur korban.
Lopez akhirnya ditangkap setelah sang putri memberanikan diri menelepon polisi dan melaporkan kejahatan ayahnya itu. Di persidangan, Lopez bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual, termasuk puluhan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Hakim mengatakan kalau Lopez telah menolak dua tawaran sebelum hukuman dijatuhkan. Sebelum sidang pendahuluan, Lopez diberi kesempatan mengakui kesalahannya dan hanya diganjar 13 tahun penjara, tapi ia menolak.
Bahkan, sebelum sidang penjatuhan vonis, Lopez diberi kesempatan mengakui kesalahannya agar hanya dihukum 22 tahun penjara, tapi ia lagi-lagi menolak. Malahan, Lopez mengeluh tidak mendapat pengadilan yang adil dan mengatakan kalau putrinya berbohong atas semua tuduhan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa semua bukti kejahatan mengarah padanya dan vonis yang dijatuhkan sudah seadil-adilnya. Apalagi, putrinya itu pernah mengandung dan dipaksa aborsi oleh ayahnya tersebut.
"Dia adalah wanita muda yang berani," puji hakim atas keberanian gadis itu.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6