Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Advertisement
Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Rabu (26/10/2016).
Dari persentase kenaikan UMP tersebut, Liputan6.com mencoba menghitung kenaikan dan memprediksi UMP 2017 masing-masing provinsi:
1. Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
2. Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
3. NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
4. Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
5. Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
6. NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
7. Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
8. Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
9. Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
10. Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
selanjutnya
11. Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
12. Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
13. Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
14. Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
15. Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
16. Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
17. Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
18. Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
19. Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
20. Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
Advertisement
selanjutnya
21. DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
22. Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
23. Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
24. Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
25. Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
26. Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
27. Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
28. Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
29. NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
30. Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
31. Papua naik Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887