Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan Cathy Sharon dan Eka Kusuma masih menggantung. Meski pernikahan mereka masih terdaftar di negara, namun keduanya tak lagi tinggal bersama sejak awal 2016.
Seperti diketahui, gugatan cerai Eka Kusuma ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hasilnya pun sama.
Baca Juga
Advertisement
"Putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah turun 31 Agustus 2016. Dua pekan lalu hasilnya dikirim ke PN Jaksel. Hasilnya menguatkan PN Jaksel," ungkap pengacara Eka Kusuma, Fachri saat dihubungi via telepon, Rabu (26/10/2016).
Hasil itu pun disesalkan Fachri. Menurutnya, kliennya sudah tak ingin lagi melanjutkan rumah tangga bersama mantan VJ MTV tersebut. "Tetap (suami istri). Belum bisa cerai mereka," kata Fachri.
Mengenai wacana kasasi, Fachri masih menyiapkan strategi lain. "Tindak lanjut belum ada. Tunggu rapat dulu untuk langkah ke depannya," ia mengakhiri. (Ras)