Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menugaskan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mencari dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir yang belum diketahui keberadaannya. Untuk itu, Kejaksaan akan mengonfirmasi pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono soal dokumen tersebut.
Prasetyo mengaku sangat mengapresiasi keputusan SBY untuk memberi penjelasan kepada publik terkait keberadaan hasil TPF Munir.
Advertisement
"Seperti yang saya katakan bahwa kalau diperlukan, saya akan menghadap Pak SBY. Jadi tidak benar ada yang mengatakan Pak Jokowi perintahkan Jaksa Agung periksa SBY, tidak. Kita justru yang akan menghadap beliau untuk menanyakan tentang dokumen asli," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Keberadaan dokumen TPF Munir memang masih simpang siur. Hasil TPF Munir yang dimiliki SBY pun disebut hanya salinan, bukan dokumen negara. Karena itu, Kejaksaan masih terus mencari.
"Setelah ditemukan nanti kita akan coba teliti dan cermati secara komprehensif. Dari sana akan ditentukan nanti langkah-langkah apa yang akan kita lakukan berkenaan dengan rekomendasi dari dokumen TPF Munir itu," imbuh Prasetyo.
Namun, dia belum bisa menentukan waktu pertemuan dengan SBY. Mengingat penjelasan yang diberikan SBY baru dilaksanakan kemarin.
"Kan beliau baru kemarin sampaikan pernyataan dan penjelasan. Itu kan justru saya katakan memberikan apresiasi. Tugas saya sekarang untuk telusuri dimana dokumen asli sesuai dengan penugasan pak Presiden," pungkas Prasetyo.
Sementara itu, mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Marsudhi Hanafi mengatakan, dokumen yang diberikan kepada SBY sama dengan yang diserahkan kepada beberapa instansi terkait termasuk Polri. Saat itu, dokumen yang didapat Polri dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan.
"Itu asli, enggak ada enggak asli, emangnya aspal?!" ujar Marsudhi usia mengikuti konferensi pers bersama SBY terkait dokumen TPF Munir di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 Oktober 2016.