KPU DKI Perbolehkan Calon Gubernur Kampanye Pakai Balon Udara

Penggunaan balon udara sebagai alat kampanye sebelumnya belum diatur dalam Peraturan KPU.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2016, 17:25 WIB
Penumpang balon udara di kota Melbourne, Australia tengah menikmati pemandangan indah sebelum angin menariknya ke arah yang salah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memutuskan, pasangan cagub-cawagub Jakarta dapat menggunakan balon udara sebagai alat peraga kampanye. Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU DKI bersama tim kampanye tiga pasangan calon.

"Balon udara sebanyak satu buah setiap kecamatan se-DKI Jakarta," tutur Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Penggunaan balon udara sebagai alat kampanye sebelumnya belum diatur dalam Peraturan KPU. Setelah kesepakatan tersebut mufakat, maka hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI.

Kemudian selain balon udara, KPU DKI juga memperbolehkan penggunaan mobil keliling selama tidak menampilkan visualisasi yang masuk dalam kategori iklan media massa. Penggunaannya pun harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU DKI.

"Yang billboard berjalan (videotron) itu tidak diperbolehkan," jelas Betty.

Bahan dan alat peraga kampanye yang boleh digunakan tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. PKPU menyatakan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Adapun jumlah bahan kampanye yang difasilitasi untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub DKI yakni 1000 rim selebaran, 1000 rim brosur, pamflet, dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT.

Pasangan cagub-cawagub juga boleh menambah hingga 100 persen dari yang disediakan KPU DKI.

Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni lima buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan dua buah spanduk per kelurahan. Pasangan cagub-cawagub dapat menambah sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU DKI.

Pasangan cagub-cawagub juga dapat menambah bahan kampanye lain. Bahan kampanye yang dapat dibuat sendiri oleh pasangan cagub-cawagub adalah kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm.

Harga untuk masing-masing item dari setiap bahan kampanye tersebut diatur dengan nilai maksimal Rp 25.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya