VIDEO: Pelaksana Tugas Gubernur Akan Jaga Netralitas di Pilkada

Kedua pelaksana tugas siap melanjutkan program pejabat gubernur yang tengah mengambil cuti untuk maju dalam Pilgub.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2016, 19:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) memberikan surat Pelaksana Tugas Gubernur kepada Soni Sumarsono (kiri) di Acara Peresmian Pelaksana Tugas Gubernur dan serah terima nota pengantar tugas Pilkada Serentak 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri melantik 2 pelaksana tugas (Plt) gubernur untuk DKI Jakarta dan Banten, seiring cuti kampanye pejabat petahana yang akan kembali maju dalam pemilihan gubernur. Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat serta Gubernur Banten Rano Karno turut hadir dalam pelantikan tersebut.   

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang, Rabu (26/10/2016), pukul 13.30 WIB Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya Mendagri melantik Dirjen Bina Pembangunan Desa Nata Irawan sebagai Plt Gubernur Banten.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat serta Gubernur Banten Rano Karno terlihat hadir dan turut menyerahkan surat tugas kepada masing-masing Plt.

Kedua pelaksana tugas siap melanjutkan program pejabat gubernur yang tengah mengambil cuti untuk maju dalam Pilgub. Baik Sumarsono maupun Nata Irawan akan menjaga netralitas PNS selama pilkada berlangsung.

"Langkah pertama, Minggu pertama, saya akan konsolidasi untuk menjamin adanya netralitas. Kalau kemudian tidak netral saya kira tindakan tegas adalah sanksi. Wujud dari birokrasi yang netral akan menjamin proses demokrasi di DKI dengan baik," ujar Soni Sumarsono Plt Gubernur DKI Jakarta.

Rencananya esok, Mendagri akan kembali melantik 3 orang Plt Gubernur Aceh, Bangka Belitung dan Gorontalo. 

Sekjen Kemendagri Yuswandi sebagai Plt Gubernur Bangka Belitung, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo sebagai Plt Gubernur Aceh dan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh sebagai Plt Gubernur Gorontalo.

Para pelaksana tugas itu akan mulai bertugas memimpin pada 28 Oktober dan berakhir pada 11 Februari 2017. Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016, Plt Gubernur mempunyai 5 tugas wewenang, diantaranya menandatangani APBD hingga mengisi dan mengganti pejabat.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya