Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. KPK menilai, dalil yang disampaikan Irman selaku pemohon telah masuk ke materi pokok perkara dan tidak melihat aspek formilnya.
"Berdasarkan KUHAP dan Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka dalil-dalil pemohon tersebut nyata-nyata memasuki materi pokok perkara," ucap Kuasa Hukum KPK, Indra Mantong Batti, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Advertisement
Karena itu, lanjut dia, apa yang diajukan Irman, seharusnya ditolak oleh Pengadilan.
Hakim Tunggal I Wayan Karya kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menanggapi.
Fahmi, selaku kuasa hukum pemohon, justru menilai pihak KPK tak konsisten dengan jawabannya.
"Teman-teman KPK selalu berkata bahwa praperadilan harus menguji formil. Tapi, tadi saat memaparkan kronologi itu sudah masuk materi. Tolong itu masuk dalam catatan yang mulia," kata Fahmi.
Irman Dihadirkan Besok
Tim kuasa hukum KPK kemudian meminta agar Irman Gusman dihadirkan dalam sidang praperadilan dalam agenda pembuktian, Kamis 26 Oktober 2016.
Mendengar permintaan tim kuasa hukum Irman, pihak KPK menyerahkan kepada hakim. Meskipun disebutkan hal itu tak perlu.
"Permohonan menghadirkan pemohon tentu kami serahkan ke hakim praperadilan tapi intinya yang dituntut adalah pihak termohon, kami rasa sudah cukup tanpa menghadirkan Irman Gusman," tutur Indra.
Namun, hakim tunggal I Wayan Karya punya pandangan lain. Dia pun mengabulkan permohonan tersebut.
"Terkait untuk menghadirkan tersangka atau pemohon dengan pedoman Pasal 82 kami kabulkan permohonan itu," kata I Wayan Karya.
"Besok mohon kepada pihak termohon menghadirkan pemohon, kita dengarkan keterangannya sebelum ada penetapan-penetapan yang lain, baik pihak pemohon dan termohon mempersiapkan bukti agar besok Senin selesai, Selasa kesimpulan dan Rabu sudah putusan," lanjut dia.
Pihak KPK menyanggupi permintaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan jaksa dan panitera persidangan agar Irman bisa dihadirkan.
"Ya kami coba koordinasikan dengan jaksa yang menyidangkan perkara nantinya karena sekarang tahap 2. Nanti kami coba koordinasi dengan panitera pengadilan untuk bisa membawa surat pengantar ke Pak Hakim Praperadilan supaya saudara pemohon bisa hadirkan," tutur Indra.