Liputan6.com, Jakarta Dua penjahat jalanan, Hendra dan Junaidi yang masing-masing berumur 41 dan 43 tahun itu, ditangkap jajaran Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 20 Oktober 2016, sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya ditangkap lantaran kepergok tengah berupaya mencuri barang di dalam mobil, yang terparkir di Jalan Gading Putih Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Advertisement
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Argo Wiyono mengatakan, gerak-gerik keduanya sudah diintai polisi yang tengah berpatroli. Awalnya, keduanya sibuk menyorot dengan senter ke arah mobil.
"Jadi kedua pelaku ini lagi nyenter-nyenter ke arah dalam mobil parkir. Didatangi anggota dan langsung digeledah kita temukan kristal busi di tas yang dibawa kedua pelaku," kata Argo, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016).
Hendra dan Junaidi kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Metro Kelapa Gading, menjalani pemeriksaan. Polisi langsung mengembangkan kasus ini dan menggeledah rumah kontrakan keduanya di Jalan H Naman RT 03 RW 06 Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan puluhan tas berbagai merek dan uang Rp 2 juta, yang diduga kuat hasil kejahatan Hendra dan Junaidi. Barang bukti tersebut lalu disita polisi.
"Jadi yang diambil duitnya aja dan yang dijual kebanyakan kalau ada handphone korban. Nah tas korban itu mereka takut menjualnya karena takut ketahuan. Kita temukan juga kunci letter T dan letter L," ujar Argo.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra dan Junaidi ternyata sudah lama melakukan aksi pecah kaca mobil, untuk mencuri barang bawaan para pengendara. Baik yang terparkir di pinggir jalan atau yang di gedung-gedung.
Bahkan, jika dilihat dari laporan yang masuk terkait laporan kehilangan dengan modus pecah kaca mobil, sudah ada sejak 2007 dan belum terpecahkan.
"Di Kelapa Gading saja sudah ada 39 laporan masuk soal pecah kaca. Terakhir itu, September lalu. Pelaku pemain lama ini," jelas Argo.
Senjata Ampuh
Dalam menjalankan aksinya, Hendra dan Junaidi bisa memecah kaca mobil menggunakan butiran beling yang dihancurkan.
"Setelah retak pelaku tinggal dorong kacanya. Mereka tahu cara beling busi itu bisa memecah kaca mobil tanpa suara," ujar Argo.
Saat ini penyidik Polsek Kelapa Gading masih mengembangkan kasus ini. Hendra dan Junaidi mengaku setiap barang curiannya dijual secara acak atau di pinggir-pinggir jalan.
"Ada 100 kali lebih mereka beraksi. Tas yang dicuri berisi barang berharga seperti uang, laptop, handphone, dan barang berharga lain, dijual ke kounter-kounter di pinggir jalan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mencari hiburan," papar Argo.
"Kami masih kembangkan kasus ini mengejar dan kami curiga ada penadah barang hasil curian dari tersangka," tambah dia.
Atas perbuatannya kedua pencuri barang di mobil tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.