KPK: Praperadilan Irman Gusman Sudah Sepatutnya Ditolak

Tim biro hukum KPK menilai, dalil yang disampaikan Irman selaku pemohon, telah masuk ke materi pokok perkara dan tidak melihat aspek formil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Okt 2016, 08:02 WIB
Senyum Irman Gusman sebelum jalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (4/10). Irman diperiksa sebagai saksi tersangka Memei, isteri dari tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (Tanto) dalam kasus yang sama. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Komisi antirasuah itu merasa keberatan dengan pengaduan tersebut.

Tim biro hukum KPK menilai, dalil yang disampaikan Irman selaku pemohon, telah masuk ke materi pokok perkara dan tidak melihat aspek formilnya.

"Berdasarkan KUHAP dan Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka dalil-dalil pemohon tersebut nyata-nyata memasuki materi pokok perkara," ucap kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti, dalam persidangan, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Karenanya, kata Indra, apa yang diajukan Irman, seharusnya ditolak pengadilan. "Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon praperadilan yang telah menyangkut materi pokok perkara, bukan kewenangan lembaga praperadilan."

"Sehingga permohonan pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sambung Indra.

Usai mendengar hal itu, hakim tunggal I Wayan Karya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Irman untuk menanggapi.

Fahmi, selaku penasihat hukum Irman, justru menilai KPK tak sesuai dengan jawabannya.

"Teman-teman KPK selalu berkata bahwa praperadilan harus menguji formil. Tapi, tadi saat memaparkan kronologi itu sudah masuk materi. Tolong itu masuk dalam catatan, yang mulia," kata Fahmi.

Irman Dihadirkan

Untuk menyanggah KPK, tim penasihat hukum meminta agar Irman Gusman dihadirkan dalam sidang praperadilan, dalam agenda pembuktian hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

Mendengar permintaan tim penasihat hukum Irman, pihak KPK menyerahkan kepada hakim, meskipun disebutkan hal itu tak perlu.

"Permohonan menghadirkan pemohon tentu kami serahkan ke hakim praperadilan. Tapi intinya yang dituntut adalah pihak termohon, kami rasa sudah cukup tanpa menghadirkan Irman Gusman," tutur Indra.

Namun, hakim tunggal I Wayan Karya punya pandangan lain. Dia pun mengabulkan permohonan tersebut. Agar Irman hadir di persidangan.

"Tekait untuk menghadirkan tersangka atau pemohon dengan pedoman Pasal 82, kami kabulkan permohonan itu," kata I Wayan Karya.

"Besok mohon kepada pihak termohon menghadirkan pemohon, kita dengarkan keterangannya sebelum ada penetapan-penetapan yang lain. Baik pihak pemohon dan termohon mempersiapkan bukti agar besok Senin selesai, Selasa kesimpulan dan Rabu sudah putusan," lanjut dia.

Pihak KPK menyanggupi permintaan tersebut dan akan berkoordinasi dengan jaksa dan panitera persidangan, agar Irman bisa dihadirkan.

"Ya kami coba koordinasikan dengan jaksa yang menyidangkan perkara nantinya karena sekarang tahapannya tahap dua. Nanti kami coba koordinasi dengan panitera pengadilan untuk bisa membawa surat pengantar, bahwa pak hakim praperadilan, supaya saudara pemohon bisa hadirkan," tutup Indra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya