Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso memasuki tahap akhir. Jessica Wongso akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica telah tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan yang membawanya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.15 WIB, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Mobil tahanan yang membawa Jessica langsung menuju ke ruang tahanan di lantai dasar pengadilan. Saat tiba, Jessica tidak berbicara.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, dirinya optimistis kliennya akan bebas dalam kasus 'kopi sianida' ini. Sebab, selama persidangan berlangsung 31 kali, tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa Jessica membunuh Mirna.
"Saya meyakini Jessica akan bebas berdasarkan fakta persidangan, alat bukti tidak sah. Saya yakin bebas," ujar Otto, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Otto mengakui, pihaknya kerap mendengar isu bahwa Jessica bakal divonis dengan hukuman penjara selama 10 sampai 15 tahun. Angka tersebut tentu jauh di bawah tuntutan jaksa. Namun pihaknya tak terlalu memikirkan isu-isu yang berkembang itu.
"Ya memang banyak isu yang bilang akan dihukum 10 tahun sampai 15 tahun banyak yang bilang. Tapi, saya tetap yakini (Jessica) bebas," tandas dia.
Suami Mirna Pasrah
Arief Soemarko, suami Mirna terlihat pasrah terhadap putusan kasus kematian istrinya. Dia berharap, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.
"Harapannya ya kami ingin agar hakim memutus dengan seadil-adilnya. Kasus ini kan nanti akan dijadikan contoh ke depannya," ujar Arief.
Arief bahkan yakin, Jessica akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perkara yang didakwakan kepadanya.
"Jaksa kan sudah menguraikan secara lengkap. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatanya, bahkan dia berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan nggak ada," tandas Arief.
Advertisement