KPK: Ada Indikasi Korupsi Beli Suara Menteri di Pemilihan Rektor

Biasanya laporan itu didapatkan dari seseorang yang kalah dalam pemilihan rektor dengan selisih jumlah suara tidak signifikan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 27 Okt 2016, 10:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat tiba untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus indikasi adanya permainan di level Kemenristekdikti dalam pengangkatan rektor di beberapa universitas di Indonesia. Salah satunya pembelian 35% suara menteri sebagai syarat pengangkatan rektor.

"Ya itu ada, salah satu yang kami dapatkan indikasi seperti itu," ujar wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam penutupan Anti Corruption Summit (ACS) 2016 di Sahid Rich Hotel Yogyakarta, Rabu petang, 26 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, biasanya laporan itu didapatkan dari seseorang yang kalah dalam pemilihan rektor dengan selisih jumlah suara tidak signifikan. Meski demikian, ia tidak yakin jika semua kekalahan pemilihan rektor itu berkaitan dengan permainan uang.

Laode menilai ada potensi kerawanan dalam pengangkatan rektor dan setiap laporan yang masuk harus diverifikasi. Indikasi yang ditemukan antara lain di daerah Makassar, Sumatera, Kendari, dan beberapa kota lainnya.

"Ini laporan baru dalam kurun waktu 2016," ucap dia.

Meski begitu, dia mengaku sampai sekarang belum pernah melakukan kajian terkait pengangkatan rektor. Sebab hal itu dianggapnya tidak signifikan.

"Hanya saja seharusnya lembaga pendidikan tidak seperti itu," ujar Laode.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya