Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
"Mohon perhatian, sidang putusan akan dibacakan pukul 1 siang," ujar salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Pengumuman itu sontak membuat para pengunjung berteriak kecewa. "Huuuuuuu..." teriak penonton.
Sebagian pengunjung pun keluar ruang persidangan. Namun tak sedikit yang tetap memilih bertahan karena khawatir tidak bisa masuk lagi ke ruang sidang.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum terdakwa Jessica yang sudah siap dengan toganya pun kembali meninggalkan ruang sidang.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, hanya tersenyum saat mendengar pengumuman tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Mereka juga meninggalkan ruang sidang setelah pengumuman penundaan pembacaan vonis hakim.