Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) resmi mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Oesman sebenarnya ikut program tax amnesty periode I. Saat ini, dirinya hanya melengkapi beberapa surat-surat yang diperlukan saja.
Oesman mengatakan, dalam program ini, dirinya melakukan pengungkapan harga (deklarasi) maupun menarik dana dari luar negeri (repatriasi). "Dua-duanya dilakukan," kata dia Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Oesman pun mengapresiasi kinerja DJP dalam menjalankan program tax amnesty. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara terus-menerus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Saya bangga, komitmen yang dijalankan Pak Ken dapat memenuhi, dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat tentang perpajakan," ujar dia.
Sebagai Wakil ketua MPR RI, Oesman telah mendukung program tax amnesty sedari awal. Pasalnya, tax amnesty dibutuhkan untuk mendorong program-program pemerintah terutama untuk membangun infrastruktur.
"Dana dari tax amnesty bisa digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan termasuk menurunkan harga mahal dengan adanya pembangunan infrastruktur itu," ungkap dia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Oesman. Pasalnya, sebagai tokoh legislatif, Oesman telah ikut mensukseskan program yang dijalankan pemerintah. "Beliau ikut periode pertama, saya sampaikan surat keterangannya," tandas dia. (Amd/Gdn)