Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang ke 32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Hakim pimpinan sidang Kisworo mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim untuk terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jessica Kumala Wongso bersiap duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Jessica sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Partahi Hutapea memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyimak pembacaan putusan pada sidang ke-32 di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim (Liputan6.com/Faizal Fanani)