Sidang Vonis Jessica, Majelis Hakim Baca 377 Lembar Putusan

Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 27 Okt 2016, 14:45 WIB
20161027-Pembacaan Putusan Sidang Jessica-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang ke 32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Hakim pimpinan sidang Kisworo mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim untuk terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jessica Kumala Wongso bersiap duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Jessica sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Partahi Hutapea memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyimak pembacaan putusan pada sidang ke-32 di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya