OTT Pungli di Malang, Kadis Ditangkap Saat Terima Cicilan Ketiga

Kadis di Pemkab Malang itu mengharuskan korbannya membayar puluhan juta rupiah dan bersedia menerima cicilan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Okt 2016, 17:33 WIB
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Surabaya - Untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Malang Jawa Timur (Jatim), Kepolisian Resort Kota Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu Kepala Dinas (Kadis) Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Sesuai dengan laporan yang kami terima, ada penangkapan oleh petugas Polres Malang Kota terhadap salah satu kepala dinas yang mengurusi kepegawaian," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (27/10/2016).  

Argo mengatakan, penangkapan didasarkan pada informasi yang menyebutkan pelaku kedapatan menerima uang dari salah satu pegawai yang berniat pindah tugas ke luar daerah Malang. Untuk itu, pelaku juga mengharuskan korbannya membayar sejumlah uang dengan nominal puluhan juta rupiah.

"Bayarnya dicicil. Nah, saat cicilan ketiga itulah dia ditangkap petugas Polres Malang Kota," kata dia.

Argo mengaku tidak tahu pasti lokasi dan waktu penangkapan. "Informasinya begitu saja ya. Yang jelas saat ini masih didalami oleh petugas kepolisian," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya