Liputan6.com, Pekanbaru - Baru akan mendapatkan uang Rp 400 juta dari ganti rugi lahan perluasan bandara di Pekanbaru, Zulfah meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial US. Tersangka kemudian melarikan diri ke Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Beberapa hari kabur sejak kejadian pada 13 Oktober 2016 itu, pelarian pria berumur 49 tahun berakhir di tangan petugas Subdit Jatanras Polda Riau. Dia ditangkap di rumah keluarganya di kawasan tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan, US terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling berat hukuman mati. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Surawan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Pibri Karnapianto, Kamis 27 Oktober 2016.
Ia menjelaskan, perbuatan ini berawal ketika US menemui korban yang berumur 54 tahun di rumah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 13 Oktober 2016.
Baca Juga
Advertisement
Keduanya terlibat pembicaraan yang ujungnya Zulfah menyatakan bakal meninggalkan pelaku ketika menerima uang ganti rugi lahan perluasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Terlibat pertengkaran keduanya. Pelaku emosi dan keluar kamar. Pelaku kemudian membawa kayu masuk ke kamar dan memukul kepada korban. Leher korban juga dicekik hingga meninggal dunia," ujar Surawan.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa. Pelaku kemudian kabur ke Sumatera Udara menaiki bus di Jalan Lintas Duri. Pelaku bersembunyi di rumah keluarga, tanpa membawa harta benda korban.
"Motifnya sakit hati, jadi tak ada membawa barang korban. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Anak korban juga tak berada di rumah saat itu," kata Surawan.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada 25 Oktober 2016. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Riau dan mengakui semua perbuatannya serta menyesali membunuh korban.
Apakah pelaku dan korban sering ribut selama membina rumah tangga selama empat tahun, penyidik masih mendalaminya. Hanya saja, Surawan menjelaskan, pelaku memang sakit hati kepada korban.
"Jadi, korban menyebut akan meninggalkan pelaku ketika mendapat uang itu. Korban menyebut hanya akan membawa anaknya, karena keduanya ini status nikah sirih," jelas Surawan.
Selama mendalami kasus ini, penyidik sudah membongkar kuburan korban untuk dilakukan autopsi. Perbuatan ini mengarah kepada tersangka, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang diperoleh di lokasi kejadian dan keterangan warga sekitar.