Vonis Jessica hingga Pengakuan Pembunuh WNI di Hong Kong

Kuasa hukum Jessica sebelumnya yakin kliennya divonis bebas. Sementara Rurik tak menunjukkan penyesalan saat menyiksa Sumarti Ningsih.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2016, 18:10 WIB
Kuasa hukum Jessica sebelumnya yakin kliennya divonis bebas. Sementara Rurik tak menunjukkan penyesalan saat menyiksa Sumarti Ningsih.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski jaksa sebelumnya menuntut Jessica 20 tahun penjara, kuasa hukum Jessica sangat yakin kliennya akan divonis bebas.

Sementara itu, para juri dalam sidang kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong menonton video pengakuan terdakwa Rurik Jutting, warga Inggris. Dalam video berdurasi 20 menit, Jutting tak menunjukkan emosi atau penyesalan saat mengaku berkali-kali memperkosa dan menyiksa Sumarti Ningsih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya