Liputan6.com, Jakarta - Selain empat hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, ada dua hal yang meringankan sahabat Wayan Mirna Salihin ini.
Jessica dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Advertisement
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun JPU dalam tuntutannya tidak menyertakan hal yang meringankan Jessica. Berbeda dengan hakim yang menyampaikan dua hal meringankan.
"Terdakwa masih berusia muda dan masih bisa memperbaiki diri," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Majelis hakim juga memaparkan empat hal yang memberatkan Jessica. Pertama, perbuatan Jessica menyebabkan Mirna meninggal dunia.
"Kedua, perbuatan terdakwa keji dan sadis terhadap teman sendiri," ucap Kisworo.
Ketiga, Kisworo melanjutkan, Jessica tidak pernah menyesal atas perbuatannya. Keempat, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.
Versi Jaksa
Hal memberatkan Jessica menurut jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica ada lima poin.
Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kedua, perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salahin dilakukan secara matang, sehingga menunjukkan keteguhan hati yang mendalam untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna.
Jaksa bahkan menyebut Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun untuk menewaskan Mirna.
"Ketiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri," kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Keempat, perbuatan Jessica tergolong sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tidak langsung membunuh, tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.
Kelima, Jessica berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui, dan tidak menyesal sedikit pun telah menghilangkan nyawa Mirna.
"Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakan hukum. Hal yang meringankan, tidak ada," pungkas Jaksa Meilani.
Advertisement