Liputan6.com, Jakarta - Simpatisan Wayan Mirna Salihin bersorak gembira ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara. Di tengah kegembiraan itu, tiba-tiba seorang dari mereka terjatuh dan kejang-kejang.
"Tolong ini dibantu jangan dikerubutin, kasihan-kasihan," ujar seorang di dekatnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Peristiwa ini kontan membuat suasana di ruang sidang makin gemuruh. Di tengah kegembiraan mencuat kepanikan orang-orang setelah jatuhnya orang yang disebut kesurupan tersebut. Polisi di luar ruang sidang pun langsung mengamankan dan mengendalikan suasana.
"Tolong kondisikan bagi keluarga pendukung Mirna. Semua aparat siaga," teriak Kapolsek Kemayoran Kompol Ardi Desas Furyanto.
Simpatisan Mirna Salihin mengaku puas dengan putusan hakim. Meski berharap Terdakwa Jessica bisa mendapat hukuman lebih berat, namun 20 tahun penjara dinilai lebih baik ketimbang vonis bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.