Otto Hasibuan Sebut Hakim Jessica Tidak Arif dan Penuh Kebencian

Hakim menurut Otto, tidak mempertimbangkan kemungkinan lain penyebab kematian Mirna berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 20:06 WIB
Jessica Kumala Wongso memberi keterangan pers usai sidang vonis di PN Jakpus, Kamis (27/10). Saat mendengar vonis hakim, tidak ada air mata yang menetes di pipi Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya tak adil. Dia menilai, majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan keterangan saksi yang ia hadirkan.

"Kalau pertimbangannya bagus, mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," ujar Otto usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Otto menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica hanya berdasarkan pertimbangan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin karena sianida.

Hakim menurut Otto, tidak mempertimbangkan kemungkinan lain penyebab kematian Mirna berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan.

"Di situlah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak. Bayangkan saja, ada 3 saksi dan 10 ahli. Itu sudah jelas-jelas mengenai keahliannya, sudah bersumpah," tutur dia.

Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu juga mempermasalahkan barang bukti (BB) IV berupa sampel cairan lambung Mirna yang pertama kali diambil di RS Abdi Waluyo. BB IV menunjukkan lambung Mirna negatif sianida.

"Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak sebutkan BB IV. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana," tandas Otto.

Putusan Penuh Kebencian

Otto juga menuding, anggota hakim Binsar Gultom terlihat sentimen saat membacakan pertimbangannya. Penuturan Binsar yang mengabaikan pleidoinya menunjukkan sikap tak adil sebagai hakim.

"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membaca Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim," ucap Otto.

"Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun, hukumlah tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," kata Otto.

Otto pun menegaskan, pihaknya akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI pascaputusan ini. "Yang jelas kita sudah banding dan masih ada second round. Kami masih penuh harapan," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya