Calo Penerimaan TNI, Pangdam-Kasdam VII Wirabuana Masih Bungkam

Komitmen Kodam terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden perlu dipertanyakan.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Okt 2016, 08:04 WIB
Dari 11 tersangka, hanya empat orang calo penerimaan prajurit TNI yang direkomendasikan untuk ke disidangkan di Mahkamah Militer. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah petinggi Kodam VII Wirabuana bungkam terkait perkembangan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebelas tersangka. Tidak hanya itu, uang yang diduga hasil penyogokan Rp 1,5 miliar telah disita.

Kasus tersebut mendapat sorotan dari kalangan Aktifis di Sulsel. Salah satunya dari lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel binaan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib kepada Liputan6.com mengatakan tak ada alasan pihak Kodam VII Wirabuana untuk menutupi perkembangan penanganan kasus yang telah menyeret sebelas orang dari internal Kodam sebagai tersangka. Apalagi kasus itu sudah menjadi sorotan publik.

Jika Petinggi Kodam VII Wirabuana tiba-tiba bungkam kepada wartawan ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, menurut Muthalib berarti komitmen Kodam terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden perlu dipertanyakan. Khususnya dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta penindakan terhadap pungutan liar (pungli) yang belakangan ini gencar dilakukan.

"Kasus ini kan sudah ada tersangka berarti proses hukum harus berlanjut. Selain itu, bukti-bukti terkait kasus calo tersebut sudah kuat. Jika kodam berkomitmen melahirkan calon tentara yang berintegritas memang seharusnya dimulai dari perekrutan murni dari kualitas dan hasil kompetisi sehat calon tentara bukan dari hasil bayar ke calo dan lulus," kata Muthalib, Kamis (27/10/2016).

Dengan demikian, lanjut Muthalib, seharusnya Pangdam VII Wirabuana sebagai pimpinan tertinggi Kodam VII Wirabuana bersikap transparan terhadap perkembangan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI yang telah berjalan setahun tersebut.

"Kami meminta bapak Panglima justru harus mem-back up temuan tersebut dan mendukung proses hukum dari perilaku calo dan menindak secara tegas berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Muthalib.


Coreng Institusi TNI

Senada dengannya, Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun mengaku sangat menyayangkan sikap bungkamnya petinggi Kodam VII Wirabuana terhadap kasus percaloan. Padahal, kasus tersebut telah mencoreng institusi TNI.

"Agar publik percaya terhadap penanganan kasus tersebut maka kiranya Kodam harus terbuka ke publik, karena kesan ketertutupan menegaskan bahwa Kodam sengaja menyembunyikan dan melindungi anggotanya yang bersalah," kata Kadir.

Baik Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti maupun Kepala Staf Kodam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi bungkam ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit baru karir TNI. Pesan singkat konfirmasi yang dikirimkan Liputan6.com hanya tampak dibaca namun tak dibalas.

Sebelumnya telah ditetapkan 11 tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI Periode 2015-2016. Dalam menjalankan praktik haramnya, 11 tersangka melakukan dengan beragam modus.

Beberapa modus di antaranya ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan tersebut.

Nilai uang sogokan yang diterima para tersangka sebesar Rp 80 Juta. Bahkan, ada yang mencapai Rp 250 Juta hingga Rp 450 Juta. Sehingga dari total uang sogokan yang berhasil disita Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kodam VII Wirabuana melakukan penyelidikan hingga memakan waktu sembilan bulan. Selanjutnya dalam rentan waktu itu telah ditemukan bukti kuat sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berhasil menyeret sebelas tersangka. Para tersangka, tiga berpangkat perwira, tujuh bintara dan satu tamtama.

Dari total sebelas tersangka tersebut, empat di antaranya terbukti melakukan pidana berat dan akan dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Militer. Sedangkan tujuh di antaranya hanya dikenakan sanksi hukuman disiplin karena perbuatannya ringan.

Adapun barang bukti berupa uang yang disinyalir sebagai uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar turut diamankan dan akan diserahkan ke Pengadilan Mahkamah Militer sebagai barang bukti.

Tak hanya empat orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan akan disanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kodam VII Wirabuana juga akan melaporkan pihak yang melakukan penyogokan ke Polda Sulsel untuk diproses secara hukum. Tak sampai di situ, sebelas prajurit yang dinyatakan lulus melalui percaloan juga dipastikan akan dipecat langsung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya