Kadispenad Ingatkan Kodam VII Wirabuana agar Tak Tutupi Calo TNI

Sikap tertutup Kodam VII Wirabuana tidak sejalan dengan komitmen TNI memberantas kasus pungli, termasuk dalam kasus calo TNI.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Okt 2016, 10:32 WIB
Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana, Letkol Inf Alamsyah. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI MS Fadillah meminta Kodam VII Wirabuana tidak menutupi, apalagi bungkam, untuk memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI. Hingga saat ini sudah ada 11 orang tersangka dalam kasus ini.

"Sejak awal, TNI komitmen dalam pemberantasan kasus demikian, apalagi yang terkait dengan pungutan liar (pungli). Tidak boleh ada ditutupi jika kasusnya sudah terang benderang atau jelas," kata Fadillah kepada Liputan6.com via telepon, Kamis (27/10/2016).

Ia mengatakan bisa saja penanganan belum bisa diekspose ketika kasus yang dimaksud masih tahap penyelidikan. Sebab, jika lebih awal dilakukan ekspose sementara penyelidikan masih berlangsung, pihak yang dimaksud bisa saja mengaburkan barang bukti.

"Untuk pemberantasan mengenai tindak kejahatan seperti pungli atau percaloan itu, kita sejak awal komitmen dan tentunya akan diproses secara hukum. Namun untuk ekspose, nanti setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau kata lain kasusnya sudah jelas," ujar Fadillah.

Sebelumnya, telah ditetapkan 11 tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI Periode 2015-2016. Dalam menjalankan praktik haramnya, sebelas tersangka melakukan dengan beragam modus.

Beberapa modus di antaranya ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan tersebut.

Nilai uang sogokan yang diterima para tersangka sebesar Rp 80 Juta. Bahkan, ada yang mencapai Rp 250 Juta hingga Rp 450 Juta. Sehingga dari total uang sogokan yang berhasil disita Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah pihak Kodam VII Wirabuana menyelidiki kasus hingga memakan waktu sembilan bulan. Dalam rentang waktu itu, penyidik internal telah menemukan bukti kuat, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyeret 11 tersangka. Para tersangka, tiga berpangkat perwira, tujuh bintara, dan satu tamtama.

Dari total 11 tersangka tersebut, empat di antaranya terbukti melakukan pidana berat dan akan dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Militer. Sementara tujuh di antaranya hanya dikenai sanksi hukuman disiplin karena perbuatannya ringan.

Adapun barang bukti berupa uang yang disinyalir sebagai uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar turut diamankan dan akan diserahkan ke Pengadilan Mahkamah Militer sebagai barang bukti.

Tak hanya empat orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan akan disanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kodam VII Wirabuana juga akan melaporkan pihak penyogok ke Polda Sulsel untuk diproses secara hukum.

Tak sampai di situ, 11 prajurit yang dinyatakan lulus melalui percaloan juga dipastikan akan dipecat langsung. Namun, rencana tersebut hingga kini tidak jelas pelaksanaannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya