Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9 emas batangan diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Diduga emas seberat 8,5 kilogram ini diperoleh dari kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kuswahyudi mengatakan, emas batangan tersebut dibawa oleh tersangka Heri dari lokasi penambangan ilegal dengan menggunakan mobil ke sebuah toko emas di Kota Jambi.
Advertisement
Namun, langkah Heri terhenti ketika petugas memberhentikan kendaraannya di Jalan Simpang Pule, Jambi.
"Kemudian kendaraan Heri kami geledah. Kami temukan emas batangan ilegal sebanyak 9 batang seberat 8.500 Gram atau 8,5 kilogram. Diduga emas ini dari tambang ilegal," kata Kuswahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Tak berhenti di situ, sambung Kuswahyudi, pihaknya langsung menginterogasi pelaku guna mencari tahu kemana emas tersebut akan di bawa. Benar saja, emas batangan tersebut akan dijual ke toko emas di Kota Jambi.
Penyamaran kemudian dilakukan. Penyidik ikut bersama Heri menuju ke toko emas Matahari. Setelah sampai, emas batangan itu langsung diberikan Heri kepada Edi. Diduga, Edi merupakan penadah emas dari hasil PETI.
"Edi pemilik toko emas Matahari langsung kami amankan," ucap Kuswahyudi.
Selain mengamankan Heri dan Edi, polisi juga mengaman Merry istri Edi, dan Yohanes karyawan toko emas. Mereka diduga turut membantu Edi mencari dan menadah emas hasil tambang ilegal.
"Para pelaku kami sangkakan Pasal 161 UU Nomor 9 tentang Minerba karena diduga melakukan perbuatan pidana di bidang pertambangan," kata Kuswahyudi.