Ahli Sebut Penangkapan Irman Gusman oleh KPK Bukan OTT

Sidang praperadilan eks Ketua DPD Irman Gusman, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Okt 2016, 22:25 WIB
Irman Gusman (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan eks Ketua DPD Irman Gusman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang ini, pengacara Irman menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana. Salah satunya mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Leica Marzuki.

Leica berpendapat, penangkapan Irman bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan, kata dia, tidak bisa disebut OTT jika bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian OTT juga harus dilakukan ketika perbuatan tindak pidana terjadi bersamaan dengan tindak pidana itu sendiri.

‎"Tertangkap tangan itu antara dilakukannya perbuatan dan didapatinya perbuatan jatuhnya bersamaan. Jadi itu tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkian penelitian," ujar Leica di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/6/2016).

Dia menggarisbawahi, apa yang dilakukan KPK bukan tangkap tangan.‎ Apalagi, KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyadapan terhadap Irman sejak Juni 2016.

"Karena jika tertangkap tangan, tindak pidananya terjadi seketika. Momentumnya bersamaan. Jadi saya sebagai ahli tidak ada yang namanya OTT, yang ada upaya penangkapan dari KPK yang tidak sah," ucap Leica.

Kemudian perihal penangkapan Irman, tidak bisa dilakukan oleh penyelidik tanpa mengantongi surat perintah penangkapan dan izin dari penyidik. Untuk itu, penyelidik yang melakukan penangkapan tanpa punya kewenangan dan mengantongi izin disertai surat penangkapan, merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Penyelidik harus memperlihatkan surat perintah dari penyidik. Kalau terjadi (tanpa surat penangkapan) seperti itu merupakan pelanggaran yang fundamantal. Jadi tidak ada istilahnya tangkap tangan, tapi upaya penangkapan tidak sah karena tidak didukung surat tugas dan surat penangkapan," ucap Leica.

Penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan kliennya. Sebab, saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas KPK membawa surat penangkapan untuk Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Akan tetapi, Irman juga ditangkap‎ meski tidak ada surat penangkapan atas nama Irman. "Bahwa surat (penangkapan) itu kan untuk orang lain, tetapi kenapa kok Irman yang ditangkap," kata Maqdir.

Dia menjelaskan, selain soal surat penangkapan, pihaknya juga menggarisbawahi soal kewenangan penyelidik KPK yang melakukan penangkapan terhadap Irman. Menurut dia, hanya penyidik yang berwenang melakukan penangkapan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya