Liputan6.com, Jakarta Setelah dipanggil 5 kali dan menjalani pemeriksaan hari ini selama 10 jam, Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Sebelum ditahan, Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.30 WIB dengan menggunakan rompi warna oranye.
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Jatim Edy Birton menuturkan, Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena dianggap tahu ada pelanggaran pada penjualan aset PT PWU.
"Kami tetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka mulai hari ini," kata Edy di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Edy mengatakan, penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PWU, yang diduga dilakukan pada 2003 di mana saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PWU.
"Dahlan kami anggap tahu bahwa penjualan aset tidak sesuai ketentuan. Bahkan tidak hanya tahu, tapi juga menyetujui dan menandatangani proses penjualan aset PT PWU," ujar Edy.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara, berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi.
Di antara saksi yang diperiksa yakni anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus, dan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan sendiri mengatakan tidak kaget menghadapi penahanannya.
"Saya tidak kaget sebagai penetapan tersangka ini dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda tahu, saya diincar yang berkuasa," kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Ia mengaku tidak masalah berstatus tersangka, meski telah mengabdi dengan setulus hati kepada negara. Bahkan, dia menjelaskan, perusahaan daerah tersebut tidak begitu bagus selama 10 tahun.