Jaksa Agung akan Panggil Eks Anggota TPF Kasus Munir

Kejagung sampai saat ini belum menerima salinan dokumen TPF yang kini masih berada di Istana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Okt 2016, 23:55 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Salah satu agenda rapat adalah klarifikasi 15 kasus yang jadi sorotan khalayak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berencana akan memanggil sejumlah mantan anggota tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir. Pemanggilan ini mengklarifikasi isi dari dokumen hasil penelusuran TPF.

"Kita akan memanggil anggota TPF lain untuk memberikan suatu pernyataan yang sama," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Namun, sambung Prasetyo, pemanggilan sejumlah mantan anggota TPF Munir  itu tidak akan dilakukan terburu-buru. Sebab, Kejagung sampai saat ini belum menerima salinan dokumen TPF yang kini masih berada di Istana.

"Nanti setelah (dokumen TPF) ada disini kita akan baca pelajari," ucap dia.

Sebelumnya, Istana akhirnya menerima salinan hasil TPF Munir yang dimiliki Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dokumen itu diserahkan pihak SBY yakni melalui kurir.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi. Dokumen itu diserahkan pada Rabu 26 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Jadi kemarin melalui kurir, Pak Sudi Silalahi yang waktu itu Menseskab mengirim copy naskah laporan TPF Munir. Saat ini sudah di tangan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Johan memastikan, dokumen yang dikirimkan Sudi ke Kemensetneg merupakan salinan yang disebut hasil laporan akhir TPF Munir Juni 2015 lalu. Hal itu diyakinkan dengan adanya tanda tangan mantan Ketua Tim TPF Munir, Marsudhi Hanafi.

"Ada di lembar akhir ditandatangani Pak Marsudhi, menyatakan copy laporan ini sesuai dengan aslinya," Johan menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya