Dalam Sebulan, 24 Ribu UMKM Minta Pengampunan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 31.513 Wajib Pajak (WP) telah ikut tax amnesty

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Okt 2016, 08:20 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 31.513 Wajib Pajak (WP) telah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di Oktober 2016. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.435 WP merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik Orang Pribadi maupun Badan.

Data DJP seperti dikutip dari keterangan resminya, Jakarta, Jumat (28/10/2016), total WP yang ikut tax amnesty ‎di periode Oktober saja sebanyak 31.513 WP dengan jumlah uang tebusan Rp 716,33 miliar.

Surat Pernyataan Harta (SPH) WP Orang Pribadi ‎sebanyak 24.743 SPH dan uang tebusan Rp 648,31 miliar. Rinciannya dari UMKM 19.996 SPH sebesar Rp 431,90 miliar dan Non UMKM Rp 4.747 SPH dengan uang tebusan Rp 216,41 miliar.

Sementara WP Badan yang ‎menyampaikan SPH sebanyak 6.770 SPH dan uang tebusan Rp 68,02 miliar. Terdiri dari UMKM sebanyak 4.439 WP dan uang tebusan Rp 21,30 miliar, serta Non UMKM 2.331 WP dengan tebusan Rp 46,72 miliar.

"Perkembangan ini membuktikan kepatuhan WP termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program tax amnesty, tarif tebusan untuk segmen UMKM tidak berubah sampai akhir Maret 2017.

"Kita juga dorong partisipasi tax amnesty dari kelompok profesional, seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, dan pro‎fesi lainnya, serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan," terang Hestu Yoga.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sosialisasi tax amnesty kepada dokter dan pengelola, serta ‎pemilik rumah sakit. Juga manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

"Menkeu menyoroti partisipasi pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah. Diingatkan juga manfaat tax amnesty bagi WP dengan tarif periode II yang masih rendah," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya