Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Salah satu pendalamannya soal keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Keterlibatan pihak lain indikasinya terlihat dari salah satu tersangka kasus ini, yaitu Sigit Widodo yang merupakan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen. Sementara ijon proyek berujung korupsi berada di Disdikpora.
Advertisement
Pihak lain dimaksud, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo. Mengingat, Sigit rupanya diketahui merupakan tangan kanan Adi.
"Hal itu akan didalami. Saat ini masih dalam proses awal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (27/10/2016).
Meski demikian, KPK saat ini akan lebih fokus kepada para tersangka kasus ini. Selain Sigit, tersangka lain, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo.
"Tapi KPK fokus dulu pada (pendalaman) untuk para tersangka yang telah ditetapkan," ujar Priharsa.
Tim Satgas KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.