Liputan6.com, Depok - Kusam dan reyot, itulah yang tergambarkan dari rumah tua peninggalan zaman Belanda yang berlokasi di Kompleks RRI, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Rumah tua yang dibangun David J Smith pada 1775 itu kondisi bangunannya sangat mengenaskan. Atapnya runtuh dan sebagian dinding bangunan hancur.
Advertisement
Lumut dan semak belukar juga tumbuh subur di tembok dan sekitar halaman. Kelihatan sekali rumah tua itu tak terurus dan ditelantarkan.
"Rumah bersejarah itu sudah rusak parah dan nyaris roboh," ucap sejarawan Depok Ratu Farah Diba kepada Liputan6.com, Rabu 26 Oktober 2016.
Padahal, pada masanya bangunan ini mempunyai nilai historis. Bangunan yang dulu dibuat megah ini menjadi saksi bisu peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra. Gubernur yang memerintah di Batavia sejak 1761 hingga 1775.
"Rumah tua itu dibangun untuk Yohana, istri kedua Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra," kata Farah.
Rusaknya bangunan bersejarah tersebut, RRI selaku pemilik lahan, terkesan melupakan nilai sejarah yang melekat di bangunan tersebut.
Karena itu, Pemerintah Kota Depok diimbau segera menetapkan bangunan itu, sebagai cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2010. Tujuannya, agar memiliki kewenangan dalam mengatur dan menjaga bangunan bersejarah tersebut.
"Sekarang bangunan itu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, dan itu juga belum menjadi aset Pemkot Depok. Maka Pemkot sulit untuk ikut campur hal ini," pungkas Farah.