Liputan6.com, Surabaya - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, akan mengajukan praperadilan. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menilai ada kejanggalan dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya.
"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," tutur Pieter di Surabaya, Jumat (28/10/2016).
Pieter menyebutkan kesalahan prosedur dimaksud adalah perubahan status dari hanya menjadi saksi berubah menjadi tersangka secara mendadak pada pemeriksaan kelima. Saat ditetapkan sebagai tersangka, mantan Dirut PT PWU itu juga langsung ditahan.
Baca Juga
Advertisement
"Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekali pun sebagai tersangka," kata Pieter.
Pieter menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini bisa menyasar langsung pada dua hal, yaitu penetapan tersangka dan penahanan. "Untuk pastinya lihat saja nanti," ujarnya.
Dahlan Iskan yang merupakan mantan Dirut PT PWU, BUMD milik Provinsi Jatim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jaksa menduga ada praktik korupsi pada pelepasan aset PT PWU yang saat itu dipimpin Dahlan. Dahlan dianggap menyetujui karena menandatangani dokumen pelepasan 33 aset PT PWU.