Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Dari lima pemanggilan pemeriksaan sebagian saksi dan 10 jam pemeriksaan pada Kamis kemarin, terdapat rekam medis yang dicatat oleh dokter Faisal dari Kejati Jatim. Faisal menyatakan ada dua hal yang menjadi catatan lemahnya imunitas mantan Menteri BUMN tersebut.
"Catatan yang kami terima isinya mengatakan yang bersangkutan lemah dalam hal imunitas. Hal itu karena yang bersangkutan merupakan pasien transplantasi liver dan sedang mengonsumsi obat-obatan dalam jumlah banyak," tutur Faisal di Surabaya, Jumat (28/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Faisal mengatakan bahwa dari dua catatan tersebut, pihaknya meminta Dahlan ditempatkan di ruang kesehatan Rutan Medaeng. "Catatannya meminta agar yang bersangkutan dikondisikan di tempat yang terbebas dari penularan penyakit," kata dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan kliennya memerlukan pemeriksaan rutin kesehatan sebulan sekali ke luar negeri, sejak menjalani cangkok ginjal atau transplantasi hati beberapa tahun lalu. "Seharusnya kejaksaan tidak menahan beliau," ujar Pieter.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.