Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad meyakini putusan hakim itu tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Advertisement
"Saya pikir info itu dari mana. Saya sebagai pengendali perkara pidana umum katakan tidak ada," tegas Noor Rochmad di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Majelis hakim memvonis Jessica dengan 20 tahun penjara.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keputusan hakim tidak adil dan bukan berdasarkan fakta hukum yang tersaji selama persidangan.
"Kami menganggap putusan hakim ini tidak adil dan tidak berdasarkan hukum. Kami melihat ada lonceng kematian keadilan di pengadilan ini," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Otto pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 20 tahun Jessica. "Atas keputusan yang tidak adil ini, kami menyatakan banding," Otto menegaskan.