Top 3: Senyum Manis Mirna dalam Mimpi Sang Suami

Meski hakim telah memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, luka hati Arief belum terobati.

oleh Nafiysul QodarMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Okt 2016, 19:45 WIB
Meski hakim telah memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, luka hati Arief belum terobati.

Liputan6.com, Jakarta - Tak bisa dimungkiri, kehilangan seseorang yang sangat disayangi akan meninggalkan luka yang dalam dan menyakitkan.

Seperti yang dirasakan Arief Soemarko, suami Wayan  Mirna Salihin, yang harus kehilangan istri tercinta untuk selamanya. Mirna tewas di tangan sahabatnya, Jessica Kumala Wongso, yang telah meracuninya lewat kopi bersianida.

Meski hakim telah memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, luka hati Arief belum terobati. 

Kini kerinduan Arief pada Mirna hanya bisa terbayar dalam mimpi.

Hingga malam ini, berita tentang kehadiran Mirna lewat mimpi sang suami menjadi berita yang paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.

Selain itu, ada pula drama persidangan Jessica Wongso hingga berakhir pada putusan bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara yang tak kalah diburu. 

Berikut berita populer yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Mirna Hadir dalam Mimpi Suaminya Jelang Vonis Jessica

Suami Mirna, Arif Setiawan Soemarko marah lantaran ia merasa keluarganya telah di fitnah oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. (Foto: Instagram/Wayan Mirna Salihin)

Keluarga Wayan Mirna Salihin bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. 

Kegembiraan ini bukan tanpa alasan. Selama kasus Mirna bergulir sejak 6 Januari 2016, mereka telah mencurahkan banyak waktu dan pikiran, bahkan di saat mereka masih berduka.

Sang suami, Arief, mengaku kerap memimpikan istrinya selama kasus kopi sianida berjalan.

Dalam mimpi tersebut, Arief mengungkapkan, dia terus berusaha mencari sang istri hingga akhirnya berhasil menemukan sosok perempuan yang ia cintai itu. Rasa rindu pun ia luapkan meski hanya lewat mimpi.

"Ketemu dia ada di kamar. Dia lagi duduk, terus tersenyum ke saya. Setelah itu saya peluk," ucap Arief.

"Sekarang saya cuma bisa memandang fotonya karena jasadnya kan sudah enggak ada," ucap Arief lirih.

Selengkapnya...

2. Panggung Sandiwara Jessica Wongso

Terbukti bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dihukum penjara 20 tahun. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Episode 1 perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin diketuk. Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan membunuh temannya sendiri, Mirna Salihin. Hakim memutus Jessica penjara 20 tahun penjara. 

Tangis Jessica tak mempan menangkis tuntutan JPU.

Jessica yang dinilai tidak pernah menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya membunuh teman dekatnya sendiri, menjadi alasan yang memberatkan hakim mengetuk vonis tersebut.

Ada hal menarik terungkap majelis hakim selama persidangan berjalan. Menarik ke belakang, Rabu 12 Oktober 2016. Hari itu persidangan jauh dari keriuhan. Peserta sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara seksama mendengarkan nota pembelaan Jessica.

"Mirna adalah teman yang baik, ramah, dan jujur. Selain itu, dia juga humoris," ucap Jessica mengawali pembacaan pembelaannya.

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan.

Jaksa Ardito Muwardi selaku koordinator JPU menilai, pleidoi Jessica hanyalah berupa curahan hati Jessica.

Hakim yang memutus perkara rupanya juga tidak terpedaya dengan tangisan tersebut. 

"Tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati yang mendalam. Tangisan itu hanya sandiwara selama proses persidangan," ujar Binsar.

Selengkapnya...

3. Simpatisan Mirna Kejang-Kejang Usai Palu Vonis Jessica Diketuk

Pengunjung dan awak media berdesakan di depan pintu masuk ruang Sidang Vonis Jesicca, di PN Jakarta Pusat,Kamis (27/10). Puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang atau karyawan ayah Mirna juga ikut mendatangi PN Pusat. (Liputan6.com/Helmy Affandi)

Simpatisan Wayan Mirna Salihin bersorak gembira ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara. Di tengah kegembiraan itu, tiba-tiba seorang dari mereka terjatuh dan kejang-kejang.

Peristiwa ini kontan membuat suasana di ruang sidang makin gemuruh. Di tengah kegembiraan mencuat kepanikan orang-orang setelah jatuhnya orang yang disebut kesurupan tersebut. 

"Tolong kondisikan bagi keluarga pendukung Mirna. Semua aparat siaga," teriak Kapolsek Kemayoran Kompol Ardi Desas Furyanto.

Simpatisan Mirna Salihin mengaku puas dengan putusan hakim. Meski berharap Terdakwa Jessica bisa mendapat hukuman lebih berat, namun 20 tahun penjara dinilai lebih baik ketimbang vonis bebas.

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya