Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor. Selanjutnya KPK juga telah melimpahkan berkas perkara ke tingkat penuntutan.
Mengenai itu, salah satu penasihat hukum Irman, Razman Arif Nasution menilai, KPK tak menghormati proses hukum praperadilan yang tengah ditempuh kliennya. Saat ini, sidang praperadilan Irman terkait penangkapannya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"P21 (berkas perkara lengkap) ini dipaksakan oleh KPK. Kenapa KPK tak menghormati praperadilan Pak Irman. Harusnya tunggu dululah sampai praperadilannya selesai. Terakhir itu praperadilan Siti Fadilah Supari (eks Menkes), ditunggu oleh KPK," ujar Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Razman mengatakan, dalam praperadilan ini, pihaknya menitikberatkan pada proses penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016.
Di mana dalam keterangannya, Laica Marzuki yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sebelumnya mengatakan penangkapan Irman oleh KPK tidak sah, karena tidak ada istilahnya operasi tangkap tangan (OTT) dan tanpa disertai surat penangkapan.
"Beliau disebut ditangkap tangan. Menurut Laica itu bukan tangkap tangan. Tangkap tangan itu momentumnya bersamaan. Tindak pidananya bersamaan dengan pelaku dan perbuatannya. Artinya ada kekeliruan dengan penangkapn Irman," kata Razman.
"Jadi tangkap tangannya keliru, alat buktinya keliru, penetapan tersangkanya keliru, penahanannya juga keliru," ucap dia.
Hal itu, lanjut Razman, yang tengah dibuktikan pihaknya lewat praperadilan ini. Dengan demikian, sudah seharusnya KPK menunggu lebih dulu praperadilan Irman sampai selesai dan menghentikan sementara proses penyidikannya.
"Makanya itu kita ajukan lewat praperadilan. Dan P21 Irman itu dipaksakan. KPK harusnya mengedepankan konsep keadilan karena tengah berlangsungnya praperadilan," ujar dia.
Selain itu, Razman juga menggarisbawahi perihal ketidakhadiran Irman maupun penasihat hukumnya terkait dengan pelengkapan berkas perkara itu. Di mana, tak ada satu tanda tangan pun dari pihak Irman saat berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh KPK. Hal tersebut dinilai Razman sebagai pelanggaran prosedur oleh KPK.
"KPK tidak boleh langgar prosedur seperti yang tertuang dalam KUHAP. Karena tidak pernah ada tanda tangan Irman dan kuasa hukum. Irman sendiri juga tidak mau menandatangani selama praperadilan berlangsung," Razman menandaskan.