Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU), terkait pengawasan iklan kampanye di media massa pada Pilkada Jakarta 2017.
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Advertisement
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, tujuan kerja sama tersebut guna membangun kemitraan antara kedua lembaga, dalam upaya mewujudkan penyelanggaraan pemilihan. Khususnya pelaksanaan pengawasan pilkada yang aman, damai, dan kondusif, serta berkualitas dan bermartabat.
"Pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh media massa cetak maupun eletronik itu, kewenangannya ada di Dewan Pers atau KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. MoU ini merupakan tindakan pencegahan, lebih baik kita mencegah sebelumnya," kata Mimah, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Mimah menjelaskan pihaknya berharap pelaksanaan kampanye di media massa sesuai dengan tujuan kampanye, yakni melakukan pendidikan politik yang bertanggung jawab.
"Sanksinya jika ada pelanggaran itu dijatuhkan oleh Dewan Pers atau KPI, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena kalau yang dilanggar UU Pemilu, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi langsung, kalau bukan itu kewenangan Dewan Pers," papar dia.
Sementara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin dapat bekerja sama tidak hanya dengan Bawaslu DKI, namun juga Bawaslu dan KPU Pusat.
Menurut Yosep, Dewan Pers mengimbau media massa untuk tetap bekerja seusai aturan, kode etik jurnalistik, tidak memanaskan situasi dengan SARA, kampanye hitam, dan pembunuhan karakter maupun ujaran kebencian.
"Karena itu akan memperumit suasana politik kita dan tidak menjernihkan tentang persaingan visi dan misi antarcalon," tandas Yosep.