Liputan6.com, Jakarta Bukan menjadi rahasia lagi sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso cukup menyita perhatian publik. Apalagi, persidangan yang berjalan alot dan panjang ini disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi nasional.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, persidangan kasus kopi bersianida ini seperti dua sisi mata uang, memiliki sisi positif dan negatif. Sidang yang sering di-blowup media ini dianggap dapat memberikan satu pelajaran berharga bagi masyarakat.
Advertisement
"Dampak ke masyarakat itu bagus, positif, karena masyarakat jadi tahu proses persidangan. Masyarakat jadi tahu bahwa untuk memperoleh keadilan itu butuh proses panjang," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Jumat 28 Oktober 2016.
Namun, kata Fickar, sidang yang disiarkan secara langsung ini juga memiliki dampak negatif. Penyiaran secara langsung proses persidangan ini dinilai dapat merugikan penegakan hukum.
"Karena kalau saksi-saksi diperiksa itu saksi lainnya enggak boleh mendengar. Tapi dengan adanya siaran langsung, jadi saksi lain bisa lihat langsung dari televisi," tutur dia.
Akibatnya, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hanya sebagai pembenaran. Mereka akan mencari bantahan keterangan saksi lawannya.
"Sehingga tidak murni lagi keterangannya. Itu sebenarnya kerugiannya bagi penegakan hukum. Kalau saya setujunya sidang terbuka, tapi enggak disiarkan secara live," tandas Fickar.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica diyakini sengaja membunuh temannya itu secara terencana menggunakan racun sianida. Tak terima vonis hakim, Jessica pun mengajukan banding.