Liputan6.com, Jakarta - Mengubah sistem pencahayaan baik pada mobil maupun motor masih banyak yang salah kaprah. Ubahan yang awalnya berniat untuk lebih gaya pada akhirnya malah tidak fungsional dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Modifikasi sistem pencahayaan untuk harian bahkan kerap mengabaikan undang-undang yang berlaku. Pasal 70 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dengan jelas menyebut lampu utama dalam ketentuan ini adalah lampu utama jauh. Ketentuan ini dimaksudkan agar daya pancar dan arah sinar lampu utama tidak menyilaukan.
Namun demikian, fakta di lapangan masih banyak pemilik kendaraan yang mengubah sistem pencahayaan dengan intensitas yang menyilaukan. Situasi ini diperparah dengan penggantian warna bohlam atau mika pada lampu belakang yang melanggar pasal 23.
Baca Juga
Advertisement
Tidak cukup sampai di situ, masih banyak dijumpai pemasangan aksesoris pencahayaan yang tidak semestinya, semisal pemasangan lampu rotator pada kendaraan pribadi.
Next
Ini jelas tidak sesuai dengan pasal 44 mengatur fungsi lampu rotator hanya untuk kendaraan dinas dengan kepentingan khusus, termasuk di dalamnya mencakup kendaraan pimpinan lembaga negara.
Negara sebenarnya tidak melarang segala bentuk modifikasi teknis kendaraan. Hal ini sudah tertuang melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 132 ayat 5 sampai 7 mengatur segala bentuk modifikasi kendaraan. Undang-undang memperbolehkan modifikasi kendaraan dengan rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek, termasuk bengkel yang mengerjakan ubahan teknis.
Advertisement