Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut sah dan harus dihormati. Majelis hakim yakin Jessica bertanggung jawab atas kematian Mirna berdasarkan bukti yang diajukan jaksa.
Advertisement
"Berdasarkan pada bukti itu, hakim yakin bahwa Jessica itu bertanggung jawab dan bersalah atas kematian Mirna. Jadi secara hukum keputusannya sah dan harus dihormati," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Kendati demikian, kata Fickar, majelis hakim tidak serta merta mengesampingkan pembelaan Jessica yang telah dituangkan dalam materi pleiidoi dan duplik. Hanya saja pembelaan Jessica itu dianggap blunder atau melakukan kesalahan.
"Kalau Anda lihat pembelaan pengacaranya itu, bunyinya kan begini 'kami meminta terdakwa Jessica dibebaskan karena dianggap tidak terbukti, tidak melakukan'. Tapi yang kedua ketika dia memohon, 'jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya'," ucap Fickar.
Dua poin pembelaan itu dianggap bertentangan. Di satu sisi, kata Fickar, tim penasihat hukum yakin Jessica tidak bersalah. Namun di sisi lain, mereka ragu, sehingga meminta agar majelis hakim memutus perkara tersebut dengan adil.
"Jadi menurut saya pembelaannya itu melawan logika hukum," tutur dia.
Dengan begitu, maka putusan majelis hakim dianggap sudah mengakomodasi kedua belah pihak yang berperkara. Hakim telah memenuhi keinginan kubu Jessica agar menjatuhi hukuman dengan seadil-adilnya.
"Dan putusan 20 tahun itu dianggap hakim adil, jadi dilaksanakan lah putusan itu. Harusnya kalau penasihat hukum yakin bahwa Jessica tidak melakukan, ya tidak usah meminta itu, cukup minta dibebaskan saja," pungkas Fickar.